REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi sanksi kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro terkait kasus joki napi. Namun, Kemenkumham tetap berkeyakinan bahwa anggota lapas tersebut tidak bersalah.
Menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Untung Sugiono, berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Pemasyarkaatan dan Inspektorat Kemenkumham, tidak ada pegawai lapas Bojonegoro yang bersalah. Melainkan, petugas lapas itu hanya melakukan kelalaian dalam tugasnya.
“Ya hanya kelalaian saja yang dilakukan petugas tersebut,” kata Untung di kantornya, Selasa (11/1).
Untung mengatakan, atas kelalaiannya tersebut, Kepala Sub Bidang Registrasi Lapas Bojonegoro dikenakan sanksi skorsing (tidak kerja selama beberapa waktu). Namun, Untung tidak menyebutkan nama Kasubid Registrasi tersebut dan berapa lama waktu skorsingnya. “Saya lupa namanya siapa,” katanya.