REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi mantan wakil presiden Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie yang hadir bersaksi untuk kasusnya. namun, ia masih mengharapkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga dimintai keterangan.
"Karena menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), SBY harus menerangkan kepada Kejaksaan Agung, apakah sebelum tahun 2009, biaya akses Sisminbakum adalah PNBP atau bukan," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika tadi siang.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menuduh biaya akses Sisminbakum yang dibangun sebagai proyek kerjasama dengan sistem Bulid, Operate and Transfer (BOT) adalah korupsi karena tidak dimasukkan sebagai PNBP.
Presiden SBY, katanya, pernah empat kali merubah PP tentang PNBP dari tahun 2005 sampai 2007. Tiga PP ini tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru pada tahun 2009, SBY menerbitkan PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, setelah seluruh peralatan Sisminbakum milik Koperasi dan PT SRD disita oleh Kejagung dan kemudian "dititipkan" kepada Departemen Hukum dan HAM.
Menurutnya, pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang mengatakan pemanggilan terhadap SBY dan Mega tidak relevan dengan perkara Sisminbakum, adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Dalam keterangannya, JK dan Kwik jelas menyebutkan bahwa SBY dan JK hadir dalam rapat kabinet yang antara lain membicarakan percepatan pengesahan perseroan. Juga hal-hal yang terkait dengan PNBP adalah sepenuhnya kewenangan Presiden, berdasarkan UU PNBP, katanya.
"Maka, saya menganggap didengarnya keterangan SBY dan Mega sangatlah relevan untuk mengungkapkan kebenaran materil penyidikan perkara ini," ujarnya.