REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Pengadilan Negeri (PN) Jambi, menggelar persidangan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis shabu yang melibatkan anak Walikota Jambi, Fanny Setiawan dan tiga temannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nadda Lubis dan Hendri Lubis di hadapan majelis hakim PN Jambi, Kamis, yang diketuai Zultoni dengan anggota Nazar Effriadi dan M Yusuf, menghadirkan keempat terdakwa yakni Fanny Setiawan, Arifein Kho, Sony Hendryanto, dan Ahmad Mustofa.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa keempatnya didakwa jaksa telah menguasai, memiliki, menyimpang, atau menyediakan narkoba jenis shabu dengan barang bukti dua pirek kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol kaca, enam mancis gas, satu tabung kaca besar, satu dot karet, satu pipet plastik warna putih, dan dua kertas timah rokok.
Keempat terdakwa dalam persidangan tersebut terungkap telah mengkonsumsi narkoba dengan dinyatakannya hasil pemeriksaan laboratorium Polri yang menyatakan, positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu.
Fanny bersama tiga temannya ditangkap tim UKL I Operasi Cipta Kondisi, pada Kamis 19 Agustus 2010, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah toko di bilangan jalan Husni Thamrin, depan Mall Kapuk, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi. Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti tersebut.
Mereka tertangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, di lokasi itu ada sekelompok orang yang diduga tengah pesta narkoba.
Atas perbuatannya, Fanny dan ketiga temannya tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 UU No35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 127 ayat 1 guruf 1 dan pasal 131 UU No35 tahun 2009.