REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy, menyayangkan berlarut-larutnya proses penyidikan terhadap koleganya di kejaksaan, Cirus Sinaga. Pasalnya, berdasarkan hasil eksiminasi yang dilakukan tim pemeriksa kejaksaan, unsur pidana Cirus dan bukti yang diajukan sudah sangat lengkap.
"Saya menyayangkan. Kalau saya sendiri karena saya di jaksa sendiri 30 tahun dan saya ngajar hukum acara pidana. Jadi rasanya itu gak mungkin,"ungkap Marwan saat ditemui republika, di Kejaksaan Agung, Kamis (6/1). Marwan mengatakan, bukti yang diberikan kepada Cirus sudah sangat lengkap. Belum lagi, tuturnya, terdapat catatan aliran dana ke jaksa yang diserahkan oleh Gayus HP Tambunan dan di paraf sendiri oleh Haposan Hutagalung."Tandatangannya sama,"tambah Marwan.
Bahkan, ungkap Marwan, seharusnya Cirus tidak hanya dikenakan delik pidana umum. Pasalnya, Marwan menjelaskan terdapat indikasi korupsi dalam pembocoran dan pemalsuan rencana penuntutan tersebut. Marwan mengungkapkan tidak mungkin jika tindak pidana tersebut tidak diikuti oleh pemberian uang. "Ibarat orang buang angin. Anginnya tidak keliatan tapi baunya,"jelasnya.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan bahwa kasus Cirus merupakan kejadian yang aneh tapi nyata. Menurutnya, jika penyidik, hakim dan pengacara sudah terbukti melakukan pidana, jaksa seharusnya juga ikut kena. Pasalnya, ungkap Marwan, kasus tersebut merupakan satu rangkaian."Ini yang dibilang orang aneh tapi nyata,"tuturnya.
Marwawn pun mempertanyakan mengapa penyidik kepolisian tidak juga mampu menemukan alat bukti untuk kasus Cirus. Menurut Marwan, jika kejaksaan saja yang notabene merupakan muara pengajuan berkas sudah meyakini bahwa Cirus terkena delik pidana, maka seharusnya penyidik dapat lebih mempercepat kasus tersebut.