Rabu 19 Jan 2011 18:47 WIB

LPSK Kaji Perlindungan untuk Gayus Tambunan

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan untuk memberikan perlndungan terhadap Gayus Tambunan. Karena, Gayus dianggap memiliki banyak informasi terkait kasus mafia hukum dan pajak.

Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, pihaknya masih menunggu dan mengkaji peran Gayus dalam kasus tersebut. Namun, Gayus dianngap memiliki banyak informasi terkait dugaan kasus mafia pajak dan mafia hukum yang melibatkan banyak pihak sehingga ia harus mendapatkan perlindungan.

“Jika sudah ada permohonan dari Gayus maupun kuasa hukumnya, kami pasti langsung berikan perlindungan pada Gayus,” kata Semendawai usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/1).

Jika sudah ada permohonan, lanjut Semendawai, pihaknya akan melakukan dengan instansi lain yang berkaitan dengan penanganan kasus Gayus seperti Polri dan KPK. Mereka akan meminta saran terkait bagaimana seharusnya perlindungan itu diberikan.

Gayus Tambunan adalah seorang pegawai Pajak Departemen Keuangan. Ia ditahan sejak April 2010 karena dugaan kasus mafia hukum dan mafia pajak. Selama masa penahanannya, ia mengaku pernah diancam akan dibunuh terkait informasi yang dia miliki soal kasus mafia pajak dan peradilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement