Selasa 25 Jan 2011 12:20 WIB

DPR Setujui Anggota Ombudsman

DPR RI
DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menyetujui sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2011-2016 yang sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, sembilan anggota ORI yang baru juga tampak hadir dan diperkenalkan kepada peserta rapat. Ke-9 anggota ORI yang ditetapkan, yaitu Azlaini Agus, Budi Santoso, Ibnu Tri Cahyo, Hendra Nurtjahjo, Pranowo Dahlan, Danang Girindrawardana, Petrus B Peduli, M Khoirul dan Kartini Istikomah.

Rapat paripurna juga menyetujui susunan pimpinan dan keanggotaan ORI, yaitu Ketua ORI Danang Girindrawardana dan Wakil Ketua Azlaini Agus dan lainnya menempati anggota ORI.

Danang Girindrawardana telah menyatakan kesiapannya untuk menjadikan ORI lebih berperan dalam mendorong perbaikan pelayanan publik. "Kami akan bekerja cepat membenahi pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dan perusahaan milik negara," kata Danang.

Danang mengemukakan pengabdian yang akan dilaksanakan komisioner ombudsman untuk empat tahun mendatang adalah bagaimana mewujudkan peran ORI (Ombudsman Republik Indonesia) sebagai salah satu pilar penting good governance di Indonesia.

Penerapan dari kehendak besar itu, diwujudkan melalui upaya-upaya optimalisasi fungsi pengawasan dan pembinaan pelayanan publik demi mewujudkan good governance.

Ia juga mengatakan perlunya kerja sama secara sinergis dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewajiban mengawasi dan atau menyelenggarakan pelayanan publik serta kerja sama secara sinergis dengan masyarakat melalui komponen-komponen masyarakat, pelaku usaha, pelaku pers dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, untuk mendapatkan masukan dan perluasan jejaring kerja.

Danang dinilai Komisi II DPR memiliki visi dan misi yang aplikatif dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik. Visi dan misi yang dikemukakan Danang dalam sebuah makalah tentang perlunya re-engineering terhadap lembaga negara itu, memperoleh nilai tinggi di mata anggota Komisi II DPR.

Bahkan materi yang dikemukakan tersebut merupakan jawaban untuk melakukan pembenahan pelayanan publik, baik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), maupun pelayanan yang baik oleh perusahaan milik negara (good corporate governance) serta perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan tugas pelayanan publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement