REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Jaksa Agung, Basrief Arief yang menandatangani surat deponeering atau pengenyampingan perkara yang melibatkan dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. KPK akan lebih optimal dalam melakukan tugasnya untuk mencegah dan memberantas korupsi.
"Deponeering itu berdampak baik, KPK bisa lebih berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, yang juga terlibat dalam perkara tersebut saat dihubungi Republika, Selasa (25/1).
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar menambahkan, dengan adanya keputusan deponeering tersebut, maka pimpinan KPK kembali lengkap. Sehingg tidak perlu ada lagi dipusingkan soal masalah hukum yang menimpa Bibit dan Chandra.
"Ya yang jelas dalam menjalankan tugas kita akan lebih merasa nyaman karena tidak ada lagi beban masalah hukum yang menimpa kita," kata Haryono, Selasa (25/1).
Seperti diketahui, Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (24/1) malam, resmi menerbitkan deponeering atau pengenyampingan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum itu bernomor TAP 001/A/JA/01/2011 atas nama Chandra Marta Hamzah, dan TAP 002/a/JA/01/2011 atas nama Dr. Bibit Samad Rianto. Adapun Alasan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.