REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa Agung Basrief Arief belum bersedia memberhentikan jaksa Cirus Sinaga, meskipun Mabes Polri secara resmi telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.
Kepada pers di Surabaya, Rabu, Jakgung mengaku, pihaknya tidak akan memberhentikan mantan jaksa penuntut umum perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, dengan terdakwa Anthasari Azhar itu.
Pihaknya baru bisa menentukan sikap dengan memberhentikan Cirus jika berkas pemeriksaan di kejaksaan sudah lengkap.
"Kalau pemeriksaan sudah lengkap maka yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Saat itu, kami baru bisa memberhentikannya," katanya di sela-sela kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.
Dalam kesempatan itu, dia berjanji akan menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan Gayus, sebagaimana perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dituangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Korupsi.
"Dua hari yang lalu, kami juga telah bertemu Wakil Presiden karena beliau ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk melaporkan perkembangan hasil penyelidikan," tuturnya.