REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Cirus Sinaga tidak mengakui pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat barang bukti berupa rentut palsu fotokopian dihadirkan dalam pemeriksaan, Cirus mengaku tidak pernah melihatnya.
"Rentut palsu, dia (Cirus) tidak pernah melihatnya," kata salah satu kuasa hukum Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga, usai pemeriksaan Cirus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1) siang.
Cirus sinaga sendiri selesai pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, seperti Parlindungan Sinaga dan Tumbur Simanjuntak. Cirus yang diperiksa sebagai tersangka, dicecar sebanyak 45 pertanyaan. Pada pemeriksaan pertam, 12 Januari 2011 lalu, Cirus hanya dicecar 42 pertanyaa saat masih sebagai saksi.
Parlindungan menambahkan, Cirus juga mengaku baru melihat surat rentut fotokopian itu saat pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was).