REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Instansi pemerintah saling lepas tangan terkait dengan keabsahan impor daging beku yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok pekan lalu.
Direktur Pencegahan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Frans Rupang mengatakan impor daing yang masuk dari sisi aturan kepabeanan tidak ada masalah. "Persoalan Sepenuhnya terkait perizinan Karantina," jelasnya, kepada Republika Senin (7/2).
Sementara itu Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan sampai saat ini status barang masih berada di lini satu (1) BC. Karena itu masalah ini belum masuk ke dalam wilayah tindakan karantina. "Belum masuk ke wilayah karantina," ujarnya.
Sebelumnya Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Prabowo Respatyo Caturroso mengungkapkan importir 'nakal' kembali bermain dalam penggelembungan komoditas impor daging yang masuk ke dalam negeri.
Dia mengakui meski importir itu telah mengantongi surat perintah pemasukan (SPP) nya tertanggal 18 Januari kemarin, namun nyatanya terdapat kelebihan tonase yang tidak sesuai dengan surat yang diberikan. Kelebihan itu terjadi karena kontrak impor daging sudah masuk dulu sebelum surat izin itu dikeluarkan.
Informasi yang diperoleh ada 62 kontainer daging yang tengah di parkir di Pelabuhan Tanjung Priok. Sayangnya ketika ditanya baik ke Kementrian Pertanian, Karantina atau pun Bea Cukai, belum ada yang bisa menjawab secara resmi mengenai laporan itu.