Selasa 08 Feb 2011 12:52 WIB

Begini Kronologi Aksi Kerusuhan Temanggung

Rep: Mohamad As’adi, Indra Wisnu/ Red: Siwi Tri Puji B
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG – Kerumunan massa sudah terlihat sebelum sidang penistaan agama dengan terdakwa Anthonius Richmord Bawengan (ARB) di Kantor Pengadilan Negeri  Temanggung. Ratusan massa sejak pukul 08.00 sudah terkonsentrasi di muka pengadilan. Hari Selasa (8/2) merupakan sidang keempat yang sedianya pembacaan tuntutan terhadap pria asal Manado tersebut.

Massa dari berbagai elemen itu meminta diizinkan masuk ke ruang pengadilan. Tapi aparat mencegah karena dikuatirkan terjadi keributan sebagaimana sidang sebelumnya. Massa yang kesal lantas melempari aparat dengan batu. Bentrokan pun tak terhindarkan.

Polisi sempat meletupkan tiga kali tembakan peringatan. Situasi makin kacau namun aparat kemudian berhasil melokalisir massa di depan kantor pengadilan.

Jauh dari pengamatan polisi, rupanya ada ratusan massa yang terkonsentrasi di jalan utama Temanggung tak jauh dari kantor pengadilan.  Mereka berteriak-teriak dan kemudian melakukan aksi anarkis berupa pembakaran gereja.

Pada pukul 10.30, massa yang berada di jalan utama yang datang dari arah barat itu kemudian membakar Gereja Pantekosta, setelah itu bergerak ke timur kira-kira 100 meter dari Polres massa kemudian membakar gereja di komplek sekolah Kanisius.

Tak puas dengan itu massa yang geram kemudian bergerak ke Demangan (utara) dan membakar Gereja Griya Sekinah. Beberapa menit lalu, sekumpulan massa membakar mobil polisi dan menggulingkannya di jalan raya. Sampai saat ini massa masih berada di jalan-jalan dalam jumlah yang semakin banyak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement