REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG--Pihak aparat kepolisian belum menetapkan tersangka pada aksi amuk massa yang terjadi saat digelarnya persidangan atas kasus penodaan agama yang digelar di PN Temanggung, Selasa (8/2). Namun polisi sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Setidaknya lima saksi sudah kami mintai keterangan atas terjadinya tindakan amuk massa ini," ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang, saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Mapolres Temanggung.
Secara kronologis, Kapolda menjelaskan kericuhan berawal pada sidang ketiga atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Antonius di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung.
Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus putusan oleh Majelis Hakim. Seperti halnya pada persidangan sebelumnya, sidang kali ini juga memicu konsentrasi massa.
Hanya saja pada persidangan ini jumlah massa mencapai 800 hingga 1.000 orang atau lebih banyak dibandingkan dengan konsentrasi massa sebelumnya. Mereka sangat ingin mengetahui tuntutan jaksa dan putusan pengadilan terhadap terdakwa.
Pada saat tuntutan maksimal lima tahun terhadap terdakwa dibacakan oleh jaksa, massa di ruang dan di luar persidangan mulai tidak puas dengan proses pengadilan ini. Massa menuntut agar terdakwa dituntut hukuman seberat- beratnya.
Bahkan beberapa diantaranya mulai ada yang meminta agar terdakwa diserahkan untuk dihakimi sendiri oleh massa. Situasi sidang sudah tidak kondusif lagi. Massa yang tak puas berupaya menembus barikade pengamanan petugas untuk menemui terdakwa. Karena upaya ini tak berhasil massa mulai melakukan tindakan anarkis dengan melempar dan mulai melakukan perusakan.
Mereka juga mengalihkan sasaran ke Mapolres Temanggung setelah sebelumnya melakukan perusakan pos polisi di sekitar Mapolres. Satu mobil polisi menjadi sasaran amuk masa.
Pada saat yang sama, sebagian massa juga melakukan perusakan dan pembakaran gereja.