REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, KBP Boy Rafli Amar, menjelaskan terdapat dua kelompok massa yang terlibat dalam kerusuhan Temanggung, kemarin. Menurut Boy, kelompok itu berasal dari daerah sekitar Temanggung.
"Mereka dari dua kelompok masyarakat. Rata-rata ada yang mengajak," ujar Boy di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/2). Boy melanjutkan diduga kelompok tersebut tidak saling mengenal satu sama lain. Identifikasi itu, ujarnya, didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap sebelas saksi yang berasal dari warga dan petugas kepolisian.
Lebih lanjut, Boy mengungkap polisi masih akan menyelidiki identitas kelompok tersebut. Selain itu, ujarnya, polisi masih menelusuri informasi soal SMS yang digunakan untuk mengumpulkan warga. "Jika benar (ada), pengirim SMS akan diselidiki. Apakah benar memang dia yang menggerakkan," ujarnya.
Boy pun menyatakan polisi sudah menetapkan satu tersangka terkait penyerangan itu. Tersangka berinisial M itu, ujarnya, berusia 22 tahun. Kepada tersangka, Boy menjelaskan penyidik menetapkan pasal 170 juncto 406 KUHP tentang melakukan kekerasan dengan bersama-sama.