REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Temanggung menilai, kasus penistaan agama yang dilakukan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50). Sementara aparat di lapangan salah prosedur menangani massa,’’ ujar Edy Tumiarso, salah satu pengurus FUIB.
Berikut kronologi kerusuhan versi FUIB:
# Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan. Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan Sidang keempat digelar pada tanggal dengan agenda pembacaan tuntutan.
# Pada sidang ke empat yang berbuntut kerusuhan massa itu, berdasarkan investigasi FUIB tarjadi kericuhan di ruang sidang setelah jaksa membacakan tuntutannya, yaitu lima tahun penjara. Karena tidak puas terhadap tuntutan, massa mulai gelisah, hakim meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka diamankan aparat. Beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan pengunjung sidang, diantaranya KH Syihabuddin (Pengasuh Ponpes di Wonoboyo) dan KH Rofi’i (Pengasuh Ponpes di Kemuning).
# Setelah sekitar 30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
# Di tengah suasana tegang seperti itu beberapa orang melarang warawan maupun warga menggunakan penggunaan kamera, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih emosional. ‘’Ditambah lagi terjadi insiden pemukulan yang dilakukan polisi,’’ katanya.
# Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian terjadi. Kali ini dilakukan oleh orang-tidak dikenal. Lalu disusul pembakaran ban di lingkungan PN.
# Tokoh-tokoh agama dan Kyai yang sedang melihat jalannya sidang dikejutkan jatuhnya gas air mata di hadapan mereka, diikuti suara tembakan. Menurut saksi mata, tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu. Akibatnya sembilan orang, dilarikan ke rumah sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah Sholahuddin (40), putra pengasuh Ponpes Al-Munawar, Kertosari, Temanggung, yang mengalami luka tembak di kepala, dengan enam jahitan. Roy Hanif (15), asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka tembak di kepala dan pelipis kiri. Bahu sebelah kiri berubah bentuk, dicurigai patah tulang. Suparman, (28), luka 3 cm di daerah mata kiri. Madyo, (48 ) asal Braol, Campursari, Ngadirejo, Temanggung, diduga dilempar batu dari jarak dekat oleh personal Brimob di Taman Kartini, depan Stadion Bumi Phala, sekitar 300 m dari PN. Juga mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.
# Kejadian itu semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh Pondok Al-Munawwar Kertosari tersebut, jatuh terkena tembakan, dan diisukan meninggal• Sementara itu di luar PN polisi mengejar-ngejar pengunjung bahkan juga merusak sepeda motor pengunjung.
# Setelah terjadi dinegoisasi antara pimpinan massa dan polisi, akhirnya pemilik motor diperbolehkan mengambil motor. Namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya. Saat itu, polisi juga bertakbir dan berkata, “Polisi juga Islam.” "Takbir dilafalkan secara cengengesan sambil memukul massa yang kelihatan berjenggot,’’ kata Edy.
# Sekelompok orang tidak dikenal di depan BPR Surya Yudha mengajak massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan, dan membakar gereja. Provokator serupa juga ada di sebelah barat. Sambil mengatakan, “Munafik!” ke orang-orang yang tidak mau mengikutinya, mereka terus mengajak massa membakar gereja. Massa diam, tidak bergerak mengikuti mereka. Nemun beberapa saat kemudian pembakaran benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang membakar gereja tersebut.