Jumat 11 Feb 2011 14:19 WIB

Kejaksaan Didorong Ajukan PK Kasus Munir

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Mendiang Munir
Mendiang Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong Kejaksaan Agung untuk melanjutkan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Aktivis HAM yang merupakan mantan korrdinator Kontras, Usman Hamid, menyebutkan bahwa kasus Munir adalah hutang yang harus dibayar pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Bagaimana pun juga Komitmen untuk menyelesaikan kasus Munir masih menjadi hutang yang belum dilunasi, ditunaikan oleh pemerintah, presiden, dan jaksa agung. Kita berharap kasus Munir bisa dilanjutkan," ujar Usman usai audiensi dengan Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2).

Usman meminta agar kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya jaksa untuk banding terhadap vonis bebasnya Muchdi PR. Menurut Usman, sambutan Jaksa Agung positif atas permintaan tersebut. "PK untuk kasus Munir karena salinan putusan sudah diterima oleh Kejaksaan Agung, jadi ya harus ada kelanjutannya. Posisi sekarang masih perlu kajian di Menkopolhukam," ungkapnya.

Muchdi didakwa terlibat pembunuhan aktivis HAM, Munir, pada 2008 lalu. Ia diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement