REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Naas sekali nasib yang dijalani Dokter Syarif Usman. Niat untuk berderma atau memberikan sumbangan, malah dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun karena dianggap terlibat dalam kegiatan terorisme.
Hal ini dialami Syarif Usman seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan memberikan sumbangan sebesar Rp 200 juta, ia dituntut selama sembilan tahun karena dianggap melanggar Pasal 11 jo Pasal 7 UU UU No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kuasa Hukum Syarif Usman, Asludin Hatjani, mengatakan Syarif sama sekali tidak mengerti dengan persidangan tersebut. Syarif hanya memiliki tujuan mulia untuk memberikan sumbangan tanpa ada niat jahat apapun.
“Kalau saya melihat fakta yang terungkap di persidangan, Syarif memberikan infaq dengan tujuan untuk apa, dia tidak mengerti,” kata Asludin.
Menurutnya, sangat aneh jika Syarif dituntut selama sembilan tahun hanya karena ingin berbuat baik. Dalih Jaksa Penuntut umum (JPU) yang mengatakan sebelum memberikan sumbangan, Syarif telah melihat rekaman latihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh, ia menilai Syarif menganggap pelatihan itu telah memiliki izin atau legal.
Syarif memberikan sumbangan sebesar Rp 200 juta kepada Abdul Haris yang mengumpulkan dana untuk pelatihan militer yang dituding melakukan kegiatan terorisme. Kasus tersebut juga menyeret amir Jamaah Ansharut Tauhid, ustadz Abu Bakar Ba’asyir, yang didakwa dengan tujuh pasal berlapis.
Asludin pun menegaskan akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. “Iya, kami siapkan pembelaan nanti,” tegasnya.