REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri rencananya akan memeriksa jaksa Cirus Sinaga kembali terkait kasus mafia hukum perkara korupsi Gayus HP Tambunan.
"Rencananya Cirus akan kembali diperiksa. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilakukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (14/3). ''Saksi yang rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat adalah mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.''
Penyidik terakhir memeriksa Cirus pada Kamis (11/3) selama 13 jam dengan 104 pertanyaan. Namun, tidak ada penahanan. "Penyidik hingga saat ini masih terus mencari alat bukti," kata Boy.
Kabag Penum menambahkan bahwa rencananya berkas perkara Cirus akan dilimpahkan bulan depan.
Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.
Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya itu diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan Hutagalung dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan terkait mafia hukum kasus Gayus.