REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lambannya penyelesaian perkara dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum atas tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo disebabkan adanya perbedaan pendapat dalam rapat pimpinan antara pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
"Masih ada beberapa pendapat yang belum menyatu,"ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/3). Ditanya apa yang menjadi perbedaan pendapat, Amari hanya menjawab,"Ada beberapa hal yang masih belum beres dan tidak bisa dikatakan kepada kalian.nanti sudah pada waktunya,"tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan berkas atas dua tersangka sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.Jaksa Agung Basrief Arief pun menjanjikan bahwa kajian atas berkas-berkas perkara sisminbakum sudah rampung. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan mengambil sikap dalam rapat pimpinan.
Terdapat perbedaan putusan antara terdakwa kasus sisminbakum. Apabila mantan Dirjen Administrasi dan Hukum Umum, Romli Atmasasmita diputus bebas dalam kasasi Mahkamah Agung, maka mantan direktur utama PT. Sarana Reka Dinamika, Johannes Waworuntu divonis lima tahun penjara. Sementara mantan dirjen AHU lainnya, Syamsudin Manan Sinaga, divonis satu tahun penjara.