REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sopir penabrak ATM BCA di Mall Cibubur Junction, Madhani, ditangkap Polres Jakarta Timur, Selasa (27/7). Dia melarikan diri ke rumah anaknya di Cibinong, Bogor, setelah menabrakkan mobil majikannya, Lettu 'I', Sabtu lalu.
''Tidak ada perlawanan saat ditangkap,'' ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, Komisaris Nicolas A Lilipaly saat dihubungi. Dia mengatakan pelaku nekat melarikan diri karena khawatir akan dikeroyok massa akibat kelalaiannya mengemudikan mobil Honda City warna silver bernomor polisi B 8212 SS.
''Saya takut sekali,'' ujar Madhani seperti dituturkan Nicolas. Saat mobil melintasi jalan berkelok yang menurun, dirinya mengaku grogi. Madhani mengira menginjak pedal rem, ternyata yang diinjak pedal gas. Mobil pun semakin menambah kecepatan hingga lebih dari 20 kilometer saat melewati jalan berputar menuju parkiran.
Saat itu, Madhani bingung dan panik. Konsentrasi mengemudi pun hilang. ATM BCA yang terletak di basement mall tersebut hancur ditabraknya. Kemudian mobil masih berjalan menabrak gerai superhome tidak jauh dari ATM BCA.
Seorang bocah lima tahun, Dimas Priyo Kuntoro, tewas akibat insiden mengerikan itu. Dia tertabrak. Seorang wanita hamil tujuh bulan, Mega Purbawati, terluka parah. Saat kejadian, wanita 26 tahun itu sedang berada di sekitar toko Superhome dan terkena efek tabrakan. Korban lainnya bernama Cris Isbandi dan Erlian Putri. Semuanya dilarikan ke Rumah Sakit Meilia, Depok.
Sementara, pelaku membuka pintu mobil. Dia berlari sekuatnya menuju jalan raya dan menaiki taksi menuju rumah anaknya di Cibinong. ''Kami mengetahui keberadaannya melalui informan,'' terang Kasatreskrim. Setelah peristiwa nahas terjadi, pihaknya bersama istri Lettu I, Winda Dwi Lestari ke Jatinangor. Sayangnya, pelaku tidak berada di sana. Penelusuran terus berlanjut hingga menemukan Madhani di Cibinong. ''Di sanalah dia kita bekuk,'' ungkap Nicolas.
Nicolas menduga memang Madhani belum terbiasa mengemudikan mobil matic. Madhani sendiri baru tiga hari menjadi supir mobil Lettu Marinir 'I'. Sebelumnya dia menganggur. Kasatreskrim sendiri mengatakan, diperkirakan sebelumnya tersangka kerap membawa mobil berkopling.
Saat ini, mobil yang ringsek itu sudah dievakuasi. Bemper depan mobil nyaris copot. Kap bagian depan mobil penyok nyaris memperlihatkan mesin mobil. Kaca depan mobil pecah melukai pemilik dan supir mobil. Pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun. Sebab, pelaku terjerat KUHP pasal 359 tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.