SLEMAN--Seorang kurir narkoba, RA Srie Moetarini (37 tahun), warga Jakarta, ditangkap petugas Bea Cukai, Selasa (13/04) pagi, sekitar pukul 08.25, karena kedapatan membawa barang psikotropika terlarang, diduga jenis shabu-shabu berbentuk kristal, seberat 2,6 Kg. Ditaksir, barang itu di pasaran mencapai harga Rp 5,2 miliar.
Srie mendarat dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-594, Kualalumpur- Yogyakarta, sekitar pukul 08.20. Pesawat itu lepas landas dari Kualalumpur sekitar pukul 07.00. Diduga tersangka ini adalah bagian dari sindikat pengedar narkoba tingkat internasional.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta, Sucipto, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta, untuk mengetahui kandungan zat psikotropika tersebut.
''Kami masih menunggu hasil laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta, sehingga kami belum dapat memastikan apakah barang yang kami sita tersebut mengandung zat psikotropika atau tidak,'' katanya.
Sabu-sabu tersebut terdeteksi berada dalam tas koper Srie Moetarini, warga RT-05/RW-02, Kelapa Dua, Jakarta Selatan. Shabu-shabu tersebut disembunyikan di dalam bawah tas, yang dibuka dan lalu dijahit ulang.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas yang memperhatikan gerak-gerik Srie--yang menggunakan setelan celana jeans dan baju coklat muda --yang telihat gugup ketika berhadapan dengan petugas.
''Ia dicurigai karena telihat gugup saat bertemu petugas. Ketika melalui pemeriksaan, lampu tanda pemeriksaan menyala merah,'' kata Manager Operasional PT Angkasa Pura I Bandara Adisucipto Yogyakarta, Halendra YW.
Setelah diperiksa, kata Halendra, di bagian bawah tas koper itu ditemukan serbuk putih, yang masih berbentuk kristal, yang dicurigai shabu-shabu.
Menurut Halendra, tersangka dan barang bukti tersebut lalu diamankan di Kantor Bea Cukai, yang terletak tepat di seberang jalan pintu masuk menuju bandara. Ia menduga barang haram itu memang rencannya untuk dipasarkan di Yogyakarta, karena Srie tak mempunyai tiket lain, untuk melanjutkan perjalanannya.
Namun, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Handoko, menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, ada dugaan juga bahwa barang haram itu selanjutnya akan dibawa ke Jakarta, dengan transportasi lain.
Sampai berita ini diturunkan, Srie masih berada di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Rencananya, kasus ini selanjutnya akan ditangani Bea Cukai bersama Polda DI Yogyakarta.