REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--DPRD Solo hingga saat ini masih melakukan pembahasan terhadap Raperda Miras. Pada Senin (9/8) kemarin, pihak DPRD telah melakukan dengar pendapat yang melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk ormas Islam.
Ketua DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan pihaknya menargetkan dapat menyelesaiakan pembahasan Raperda tersebut pada akhir Agustus. “Memang masih ada yang pro kontra mengenai isi Raperda, tapi itu kan dinamika masyarakat. Tapi masukan masyarakat itu cukup bagus," ujarnya ditemui Selasa kemarin.
Sukasno menjelaskan Raperda tersebut berisi pelarangan dan pengaturan peredaran miras. Dalam Raperda termasuk memuat jarak antara penjual miras dengan rumah ibadah. “Ada masukan dari MUI, agar diatur berapa meter radius penjual miras dengan semua tempat ibadah. Tapi sampai sekarang, pembahasan belum menentukan berapa meternya," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Solo, M Rodhi menambahkan dalam Raperda tersebut diatur denda bagi pelanggar maksimal Rp 50 juta dan 3 bulan kurungan baik bagi para pemakai ataupun pengedar miras. Selain itu, miras dalam raperda tersebut diatur berdasarkan pengelompokan jenis dan kandungan alcohol. “Kita harapkan sebelum lebaran, Raperda sudah bias ditetapkan," tambahnya.