Jumat 13 Aug 2010 09:03 WIB

Tilep Beras Bencana, Dituntut 15 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Jember, Kholik Anwari, yang menjadi terdakwa kasus penjualan beras bencana dituntut satu tahun tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan jaksa Adek Sri Sumiarsih dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan penjualan beras bencana dengan memalsukan dokumen, sehingga melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen," kata Adek.

Ia menjelaskan, terdakwa dituntut satu tahun tiga bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp360 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

"Hukuman penjara terdakwa akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani Kholik Anwari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Jember," ujarnya. Kholik telah memalsukan tanda tangan pejabat atasannya antara lain Kepala Dinas Sosial dan Asisten II Pemkab Jember, bahkan yang bersangkutan membuat stempel Dinsos palsu.

Terdakwa mengambil beras bencana di gudang Bulog Jember dengan memalsukan dokumen sejak tahun 2009, sehingga sebanyak 72 ton beras dijual kepada masyarakat, tanpa diketahui oleh Pemkab Jember.

Secara terpisah, tim kuasa hukum terdakwa, M. Nuril mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. "Kami langsung mengajukan pledoi pascapembacaan tuntutan jaksa, supaya majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa," kata Nuril.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristian P. Djati akhirnya menunda sidang pada Kamis (19/8) pekan depan, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan.

Secara terpisah Kepala Dinas Sosial, Suhanan, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum. "Saya berharap anak buah saya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya untuk mengeluarkan beras bantuan bencana, kemudian menjualnya," kata Suhanan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement