REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Beberapa pihak mengecam proses seleksi administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia daerah Yogyakarta. Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta bahkan meminta DPRD setempat agar menolak hasil seleksi itu.
Tim seleksi anggota KPID DIY 2010-2013 telah melakukan seleksi administrasi terhadap 80 pendaftar sehingga menjadi 21 orang. Mereka akan mengikuti tes tertulis pada 24 Agustus dan tes wawancara tanggal 4-5 September untuk diseleksi menjadi 14 nama yang akan dikirim ke DPRD. Selanjutnya oleh DPRD akan dipilih tujuh nama sebagai anggota KPID 2010-2013.
Menurut Ketua Tim Adhoc Seleksi Anggota KPID DIY, Budi Wahyuni, timnya berusaha secermat dan seteliti mungkin dalam melakukan seleksi administrasi. "Kami mencoba independen dan tidak ada upaya menutup-nutupi, tetapi masih saja banyak yang protes dan bahkan menghujat lewat pesan singkat maupun telepon,''ungkap dia.
Seleksi administrasi didasarkan pada dokumen tertulis dan persyaratannya sudah dikonsultasikan dengan DPRD. Kebanyakan mereka yang tidak lolos karena tidak cermat pada hal-hal yang sepele, seperti persyaratan jumlah kata artikel, tidak cermat dalam memasukkan CD dan yang dimasukkan malah CD senam, surat pernyataan tidak memakai meterai, kata aekretaris tim, Susilastuti. Sabtu (22/8).
R Mochtar, salah seorang calon anggota KPID yang tidak lolos, yang hadir dalam jumpa pers, meminta penjelasan kepada panitia adhoc karena persyaratan formal yang telah dia sampaikan lengkap dan benar. Karena surat keterangan dokternya diragukan, dia tidak lolos seleksi.
Budi Wahyuni menjelaskan bahwa di dalam surat keterangan dokter dari puskesmas hanya tertulis sehat jasmani dan narkoba, serta tidak pernyataan tentang sehat jiwa. Padahal untuk menyatakan seseorang sehat jiwa ada banyak pertanyaan yang harus diisi.
Sementara itu Ketua JRKY, Mardiyono, mengatakan hasil seleksi admnistrasi adhoc bermasalah. ''Proses seleksi administrasi berkesan memaksakan kehendak. Mereka mengabaikan potensi kualitatif pendaftar dengan hal-hal yang sangat tidak masuk akal, seperti jumlah kata dalam makalah, surat keterangan kesehatan yang bersifat umum, kekurangan foto, dan model administrasi lain yang sebenarnya tidak memiliki relevansi dengan tugas dan kualitas sebagai komisioner bidang penyiaran," jelasnya.
Kebijakan dan langkah yang diambil tim adhoc tersebut, tuturnya, tidak mencerminkan profesionalisme dan justru diskriminatif yang berpotensi melanggar HAM. Berkaitan dengan hal tersebut, JRKY mendesak kepada komisi A DPRD DIY untuk menolak dan membatalkan hasil penjarngan anggota KPID DIY,'' kata dia.