REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON--Masyarakat yang akan membeli hewan kurban, harus teliti memeriksa kesehatan hewan. Di Kota Cirebon, tim Dinas Kelautan, Peternakan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon menemukan hewan kurban yang tak layak jual.
Hal itu diketahui saat tim memeriksa hewan kurban di sejumlah penjual hewan. Tim yang terdiri dari dokter hewan dan petugas kesehatan hewan itu disebar ke lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon.
Saat tim memeriksa salah satu penjual hewan kurban di daerah Samadikun, Kelurahan/Kecamatan Kejaksan, mereka menemukan kambing yang sakit mata. Selain itu, mereka juga menemukan kambing yang belum cukup umur untuk dijual. Hal tersebut terlihat gigi bawah kambing yang belum tanggal.
Melihat kondisi itu, petugas pun tidak memasang label layak ke hewan-hewan yang tidak layak jual tersebut. Sedangkan terhadap hewan-hewan yang memenuhi syarat kesehatan dan umur, petugas memberikan label layak.
Kepala Dinas DKP3 Kota Cirebon, Odi Suryadi, mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli hewan qurban. Apalagi, hewan qurban memili syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan syariah.
Adapun syarat hewan qurban, di antaranya menyangkut umur yang minimal harus satu tahun. Selain itu, hewan pun harus dalam kondisi sehat dan terbebas dari segala macam penyakit. ‘’Karena itu, belilah hewan yang memiliki label layak jual dan layak konsumsi,’’ tegas Odi.