REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Bagi calon pegawai negeri sipil yang lulus dalam seleksi pada penerimaan 2010, tetapi kemudian mengundurkan diri, akan didenda Rp 50 juta. "Denda tersebut diterapkan agar para calon pegawai negeri sipil (CPNS) betul-betul konsentrasi penuh dalam jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Nana Sudjana, Jumat (19/11).
Bagi CPNS yang lulus itu hendaknya tidak terpengaruh dengan pekerjaan lainnya yang lebih menjanjikan dari pegawai negeri sipil (PNS), dan mereka diharapkan benar-benar memikirkan risiko pekerjaan sebagai abdi negara ketika sudah bertugas.
CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus itu, disamping merugikan pemerintah daerah karena salah satu posisi pegawai kosong, juga pada seleksi sudah memakan anggaran yang cukup besar. "Sebelumnya pernah terjadi banyak CPNS mendundurkan diri setelah dinyatakan lulus, padahal untuk memperjuangkan satu formasi pada kementiran MenPAN-RB sangat sulit," katanya.
Selain itu, kata dia, jika CPNS tersebut mengundurkan diri maka posisinya tidak dapat digantikan oleh orang lain, sehingga pada tahun itu akan hilang satu posisi dan dirugikan adalah daerah sendiri kehilangan satu pegawai.
Adanya indikasi CPNS yang lulus akan mengundurkan diri cukup besar, terlebih banyaknya lowongan pekerjaan di sektor swasta dengan gaji yang cukup tinggi, bila dibandingkan dengan PNS. Ada juga pegawai tersebut memilih untuk wiraswasta mengembangkan usaha sendiri, terlebih sebelum melamar CPNS sudah memiliki usaha pribadi.
Selain itu, ada pula CPNS melamar di dua daerah dan kebetulan sama-sama lulus, sehingga harus memilih salah satu diantaranya. Sementara yang ingin menjadi pegawai negeri sipil cukup banyak peminatnya, terlihat dari membludaknya pendaftaran tiap tahun ke sekretariat Pemprov Bengkulu. "Bagi CPNS lulus mengundurkan diri telah menghilangkan kesempatan tenaga kerja lainnya," katanya.
Pemprov Bengkulu pada 2010 mendapatkan kuoata CPNS sebanyak 350 orang, jumlah tersebut berasal dari tenaga teknis, guru dan kesehatan, sedangkan penerimaan CPNS se-Provinsi Bengkulu pada 2010 sebanyak 3001 orang. Pelaksanaan tes akan digelar pada 4 Desember, serentak di sepuluh kabupaten/kota dan Pemprov Bengkulu, untuk menghindari pelamar mengikuti tes pada dua daerah, kata Nana.