Selasa 30 Nov 2010 10:13 WIB

Oknum TNI AU Dipecat Akibat Berzinah

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Oknum TNI Angkatan Udara (AU), Letnan Dua (Tek) Sagi Suganda (42), dipecat dari kesatuannya akibat terbukti melakukan perzinahan dengan Ervina Riyanti, istri sah Sersan Kepala Agus Ribowo, anggota TNI Angkatan Darat (AD) Batalyon Infanteri (Yonif) 511/Badak Hitam, Blitar. Pemecatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara perzinahan itu di Pengadilan Militer III/13 Madiun, Jawa Timur, pada Senin.

Selain dibebaskan dari dinas militer, terdakwa juga dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan. Perbuatan terdakwa diancam pidana penjara sesuai Pasal 284 Ayat 1 ke-2a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan. Terdakwa dijatuhi pidana pokok hukuman penjara selama tujuh bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Mohamad Mahmud, dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Kapten Chk Agus Haryono yang menuntut terdakwa dihukum penjara tujuh bulan. Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan Oditur menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kami menyatakan pikir-pikir," ucap penasihat hukum, Letnan Satu Sus Ardia Mahendra.

Dalam persidangan terungkap, perzinahan terdakwa dengan Ervina terjadi pada 14 Juni 2010 di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.Terdakwa kenal dengan Ervina saat terdakwa bertugas di Lanud Iswahjudi, Magetan. Ervina merupakan warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sedangkan suami sahnya, Agus, bertugas di Yonif 511/Badak Hitam, Blitar.

Awalnya, Ervina hanya sebatas "curhat" (mengemukakan curahan hati) kepada terdakwa mengenai hubungannya yang tidak harmonis dengan suaminya. Namun, hal ini dimanfaatkan oleh terdakwa hingga hubungan keduanya dekat dan melakukan perzinahan layaknya suami istri. Agus mengetahui perbuatan istrinya dengan terdakwa saat ia membaca pesan singkat bernada mesra di telepon genggam milik istrinya.

Setelah didesak, Ervina akhirnya mengaku jika pesan tersebut berasal dari terdakwa. Merasa tidak terima, Agus akhirnya menceraikan istrinya dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi militer setempat. Sementara itu, terdakwa Sagi saat ini masih aktif sebagai Kepala Sub Seksi Pembinaan Potensi Dirgantara (Binpotdirga) di Pangkalan Udara (Lanud) Ranai, Kepulauan Riau.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement