REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dalam minggu ini DPRD Kota Yogyakarta akan menggelar rapat paripurna (Rapur) menyikapi tentang keistiewaan DIY. Rapur dewan tersebut akan mengagendakan pembahasan penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY sebagai bagian dari keistimewaan tersebut.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Henry Kuncoroyekti mengatakan, pimpinan dewan telah memperoleh surat usulan Rapur dari Fraksi PDIP tentang hal tersebut. Surat usulan Rapur keistimewaan tersebut diterima pimpinan dewan kota Yogya, Jumat (4/12).
"Usulan ini akan segera kita bahas di rapat pimpinan dewan dan fraksi untuk kemudian kita agendakan dibawa ke rapat paripurna," terangnya, Senin (6/12).
Diakuinya, usulan tersebut disapaikan Fraksi PDIP setelah menyerap aspirasi masyarakat Kota Yogyakarta yang berkebang akhir-akhir ini. Karenanya kwajiban sebagai wakil rakyat membawa aspirasi tersebut untuk didesakkan secara resmi ke tingkat di atasnya.
"Hasil Rapur ini akan kita bawa ke DPRD Provinsi sebagai bahan desaka agar DPRD Provinsi segera melakukan penetapan Sultan sebagai gubernur dan tidak ada pemilihan," terang politisi dari PDIP ini. Fraksi PDIP kata dia, juga akan membahas hal itu secara intensif denganfraksi lain di DPRD Kota Yogyakarta.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat mengatakan, pihaknya dalam waktu dua atau tiga hari ke depan baru akan menentukan sikap terkait keistimewaan DIY tersebut. Nantinya kata dia, DPD Partai Demokrat bersama DPC se-Kota Yogyakarta akan membuat statment resmi terkait hal itu.
"Dua atau tiga hari ke depan akan ada sikap resmi dari DPD yang didampingi seluruh DPC. Jadi saya tidak bisa mendahului. Tunggu dua hari lagi. Ini sesuai arahat ketua dewan pembina DPP," tegasnya.