REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Drama penyanderaan Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Serang, Kompol Amin Priyanto dan Camat Padarincang, Serang, Banten, Suhaemi oleh ribuan warga berakhir Jum'at (10/12). Warga melepas mereka setelah Kapolres Serang, AKBP Krisnandi, membebaskan lima warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil dan pembakaran gudang matrial di lokasi pembangunan pabrik air mineral merek Aqua.
Barter tersebut dilakukan setelah Kapolres Serang yang dibantu Dandim 0602 Serang, Letkol Arm Syafei Kasno, melakukan negosiasi dengan ribuan warga untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara damai.
Dari data yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa penyanderaan ini berawal dari adanya penangkapan terhadap lima orang warga setempat pada Jum'at (10/12) dini hari. Lima warga yang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka itu, yakni Feri, Fauji, Sadu, Embik dan Subhan. Kelima Warga itu berasal dari Desa Barugbug, Desa Ciomas, Cipayung dan Desa Cisaat Kecamatan Padarincang.
Penangkapan lima orang warga yang dilakukan polisi berpakaian preman itu membuat warga marah. Secara spontan, pada pukul 03.00 WIB, ribuan warga dari tiga Kecamatan yaitu Pabuaran, Ciomas, dan Padarincang langsung berkumpul dan memutuskan untuk mendatangi Polsek Pabuaran.
Dengan menggunakan lima buah mobil, warga langsung mendatangi Polsek Padarincang untuk menanyakan keberadaan lima warga yang ditangkap itu. Karena tidak menemukannya di Polsek Pabuaran, warga yang marah akhirnya memaksa Wakapolres Serang dan Anggota Reskrim Polsek Padarincang, Bripka Dodi, yang saat itu ada di Polsek Padarincang untuk ikut bersama warga.
Wakapolres Serang dan Kanit Reskrim Polsek Padarincang langsung dibawa oleh warga dengan menggunakan mobil ke sebuah Masjid di Kampung Cilongkrang, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang. Setelah berhasil menyandera dua polisi, sekitar pukul 04.30 WIB warga kemudian mendatangi Rumah Dinas Camat Padarincang. Di rumah camat tersebut, warga langsung memaksa Camat Padarincang Suhaemi untuk naik ke dalam mobil dan kembali dibawa ke Masjid di Kampung Cilongkrang, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang.
Anggota Polres Serang dan Brimob Polda Banten yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak menuju lokasi. Namun ratusan anggota polisi dengan senjata lengkap tidak sempat mendatangi lokasi penyanderaan melainkan hanya bersiaga di Polsek Ciomas.
Menurut Camat Padarincang, Suhaemi, dirinya dijemput paksa oleh ratusan warga yang telah mengepung rumahnya. Bahkan warga memaksa kepada dirinya untuk naik ke dalam mobil. “Saat saya dibawa oleh warga, saat itu saya akan mandi pagi sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Suhaemi usai dilepaskan warga.
Selama berada di dalam masjid yang dikelilingi oleh ribuan warga, Suhaemi mengaku tidak mendapatkan perlakuan kasar. Dia hanya diminta untuk menandatangai pernyataan kesepakatan pencabutan izin pembangunan pabrik Aqua saja. “Saya hanya diminta untuk menandatangani pernyataan kesepakatan pencabutan izin pembangunan pabrik Aqua,” kata Suhaemi.
Pernyataan senada dikatakan Wakapolres Serang Kompol Amin Priyanto, saat berada di tengah-tengah ribuan warga dia mengaku tidak mendapatkan perlakuan kasar. “Saya tidak diapa-apakan oleh warga,” kata Kompol Amin Priyanto.