REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Terdakwa Lettu Inf FA melakukan penganiayaan wartawan Harian Aceh Ahmadi sambil melepaskan tiga kali tembakan di Lapangan tembak Makodim 0115 Simeulu, Aceh, karena berang dengan pemberitaan yang ditulis korban. Ahmadi saat memberikan kesaksiaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer Banda Aceh, Selasa, dirinya dianiaya pada Jumat pagi, 21 Mei 2010, setelah seorang anggota intel Kodim Simeulu menjemputnya di warung kopi atas suruhan FA, kemudian membawanya ke Makodim setempat.Sidang dipimpin oleh Mayor CHK Waluyo didampingi Hakim anggota Mayor CHK Djundan dan Mayor Sus Mirtusin.
Korban selanjutnya di bawa ke lapangan tembak yang berada di belakang Makodim dan sempat menerima sekali pukulan tangan FA di pipi kanannya.Ketika di lapangan tembak, FA yang sudah mencabut pistol terselip dipingganya menembakkannya ke arah ban bekas yang ada di lapangan tersebut, kemudian menyuruh Ahmadi berdiri di depan ban bekas tersebut. "Saya disikut di dada, di pipi kanan juga. Saya dicaci maki, dibilang pengkhianat, pembohong kamu," tutur Ahmadi yang mengaku disuruh buka baju oleh terdakwa saat itu."Di dada dipukul dua kali, sekali tidak kena, saya tangkis. Kemudian dia menembakkan pistolnya ke arah samping saya," ujarnya.
Lettu FA menuduh Ahmadi tidak konsekuen dengan omongannya untuk tidak memberitakan pembalakan liar di hutan Sarafon, Kecamatan Alafan Simeulu yang diduga melibatkan oknum TNI dari Koramil setempat berinisial Pratu Zul.Mulanya Ahmadi menemukan adanya aktivitas pembalakan liar di Sarafon, 18 Mei 2010, dan disebut-sebut ada oknum TNI berinisial Zul dan oknum polisi di sana ikut terlibat dalam aksi kejahatan lingkungan itu. Ahmadi kemudian mengkonfirmasi dugaannya itu kepada Dandim Simeulu, Letkol Inf Wirana Prasetya Budi namun ia tidak ditempat kala itu dan mengarahkannya ke Pasi Intel Lettu FA.
Keesokannya Ahmadi menjumpai FA menanyai dugaan keterlibatan TNI dan terdakwa meminta agar berita itu jangan di blow up dulu ke media, tetapi Ahmadi tetap ngotot memberitakannya karena itu dinilai kejahatan publik, namun berjanji tidak menyebutkan keterlibatan TNI. Lettu FA menuduh Ahmadi pengkhianat karena berita pembalakan liar diduga melibatkan TNI itu dimuat di Harian Aceh, edisi 21 Mei 2010, sehingga memaksa Ahmadi tidak konsekuen. "Kalau saja tidak kuanggap kamu saudara ku, sudah kutembak kamu," kata Ahmadi meniru FA saat kejadian itu berlangsung di lapangan tembak Makodim Simeulu.
Ahmadi mengaku sebelumnya tidak memiliki masalah dengan terdakwa yang dikenalnya sejak lelaki asal Makasar, Sulawesi Selatan itu bertugas di Kodim Simeulu. Dia mengatakan, pemberitaan dilakukan sudah sesuai kaedah jurnalistik, di mana sudah berupaya melakukan konfirmasi ke institusi yang diduga ada anggotanya terlibat.Menurut Ahmadi FA tiga kali melepaskan tembakan di depannya saat ia dianiaya di lapangan tembak Makodim Simeulu, masing-masing dua kali ke arah sampingnya satu kali ke arah ban bekas.
Ahmadi mengaku handphone dan laptopnya dirampas oleh terdakwa kemudian dibanting hingga rusak ke jalan di lapangan tembak tersebut, disamping memukul beberapa bagian tubuhnya beberapa kali yang membuatnya trauma. "Saya pasrah saja saat itu," ujar dia.Oditur Militer Mayor Sus Jamingun mendakwa FA melanggar pasal 401 ayat-1 KHUPidana tentang perusakan barang orang lain, pasal 351 ayat-1 KHUPidana tentang penganiayaan ringan dan pasal 148 ke-2 KUHPMiliter tentang perusakan alat peperangan atau inventaris negara, yaitu peluru yang dilepas tidak sesuai prosedur sudah hancur.