REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Kota Semarang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mencegah "Gayus" berkeliaran di Ibu Kota Jawa Tengah ini. "Jangan ada 'Gayus-Gayus' di Kota Semarang terkait pajak, baik yang dilakukan oleh Pemkot Semarang maupun notaris, dengan menurunkan harga jual beli. Oleh karena itu, saya menggandeng BPKP untuk mengawal kinerja Pemkot dan manajemen keuangan," kata Wali Kota Semarang Soemarmo di Semarang, Jumat (14/1).
Pernyataan Soemarmo tersebut disampaikan seusai acara penandatanganan berita acara dan nota kesepakatan (MoU-Memorandum of Understanding) pelimpahan kewenangan pengelolaan BPHTB dan surat perjanjian ektensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan PPH Pasal 21.
Soemarmo menegaskan semua pihak baik pegawai Pemkot Semarang maupun notaris serta pihak lainnya, tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi memiliki implikasi hukum. "Notaris atau PPAT dalam penentuan harga yang tertuang dalam akta harus sesuai dengan harga transaksi atau harga riil," katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Semarang tidak hanya menggandeng BPKP, tetapi juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar memberikan sosialisasi kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait pencegahan korupsi. "Jadi secara bergiliran seluruh SKPD di Kota Semarang mendapatkan pengarahan dari Kepala Kejari Semarang. Seminggu ada dua SKPD dan Jumat siang ini yang mendapat giliran adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal," katanya.
Untuk mempersempit jalan korupsi, lanjut Soemarmo, Pemkot Semarang mulai menerapkan lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan prosedur "electronic procurement" (e-procurement). Melalui penerapan sistem lelang elektronik, maka mekanisme tender dan penyaluran anggaran lebih akuntabel serta transparan dibandingkan dengan cara manual. Masyarakat juga dapat turut memantau pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa jika dilakukan secara elektronik.
Implementasi sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Di daerah, implementasi e-procurement dapat diikuti dengan membuat peraturan gubernur maupun peraturan wali kota.