Selasa 15 Feb 2011 15:25 WIB

RUUK DIY Bakal Perjelas Status Tanah Keraton

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Kraton Yogyakarta
Kraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Selama ini Sultan Ground dan Pakualaman Ground belum memiliki tanda bukti administratif. Setelah aspek pertanahan Sultan Ground dan Paku Alaman Ground dicantumkan di dalam RUUK DIY diharapkan akan memiliki kejelasan secara administratif.

Hal itu dikemukakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DIY Tavip Agus Rayanto di  Kepatihan Yogyakarta, Selasa (15/2). "Pertanahan menjadi aspek yang penting untuk dibahas dalam RUUK DIY karena itu merupakan salah satu substansi keistimewaan DIY. Selama ini konteks pertanahan yang ada di masyarakat sudah berjalan dan kami hanya ingin menekankan pada aspek hukum serta administratif," kata dia.

Tanah yang ada tetap akan diinventarisasi secara jelas yakni mana tanah negara, mana tanah kesultanan dan mana tanah kadipaten. Konsep yang ingin diatur dalam tanah keraton tersebut intinya tetap boleh digunakan oleh masyarakat. 

"Secara administrasi keraton memiliki hak untuk memberi kewenangan masyarakat. Namun dalam prakteknya, masyarakat sendiri masih mempertanyakan tanda bukti kepemilikan tanah tersebut. Intinya kami ingin menegaskan sebagai subjek hak tetapi bukan berarti ingin menarik tanah yang sudah digunakan," ungkap Tavip.

Menurut dia, adanya kejelasan secara administratif tidak akan memberikan pengaruh pada masyarakat yang tinggal di tanah tersebut. Namun setelah aspek pertanahan diatur dalam RUUK DIY akan ada perubahan secara administratif yang mungkin akan diajukan ke Panitikismo (lembaga pertanahan keraton) atau mungkin lembaga lain yang disepakati.

"Kalau sekarang yang sudah berjalan kan kekancingan (diakui dari pihak Kraton). Tetapi kalau nanti UU keistimewaan itu sudah jadi, kami belum memprediksi apakah akan ada badan khusus yang nantinya menangani pertanahan yang sifatnya otonom atau mau bagaimana," tutur dia.

Berdasarkan hasil inventarisasi luas tanah milik keraton tersebut berkisar sampai 3.500 hektar. Konsepsi tanah Kesultanan tersebut adalah tanah di DIY dikurangi tanah milik negara dan tanah masyarakat pribadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement