REPUBLIKA.CO.ID,MALANG - Para lurah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, diwajibkan mendata sekaligus memantau apakah di daerahnya ada jamaah Ahmadiyah atau tidak. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang, Dwi Rahayu, Rabu (2/3) mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan para lurah di wilayah ini untuk melakukan sosialisasi pendataan dan pemantauan aktivitas jamaah Ahmadiyah.
"Selain itu juga untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik horizontal antara warga dengan jamaah Ahmadiyah setelah terbitnya SK Gubernur Jawa Timur tentang larangan aktivitas Ahmadiyah di provinsi ini," kata Dwi Rahayu.
Menurut Dwi Rahayu, pihaknya meminta agar para lurah nantinya juga melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada tiap RT dan RW di wilayah masing-masing. Kalau memang ada papan nama atau segala sesuatu yang beridentitas Ahmadiyah, segera dilaporkan ke instansi berwajib.
Dwi Rahayu mengakui hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan terjadinya konflik di masyarakat terkait adanya SK Gubernur Jatim terkait larangan aktivitas Ahmadiyah itu. Apabila ditemukan adanya kelompok Ahmadiyah, masyarakat diminta untuk segera melaporkan agar ditangani pihak berwajib. Ini agar tidak ada tindakan main hakim sendiri.
Menyinggung adanya kemungkinan dibuatkannya SK Wali Kota atau peraturan Wali Kota untuk melarang Ahmadiyah, Dwi Rahayu mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengkajian secara detail isi SK Gubernur tersebut. Apakah dalam isi SK Gubernur itu berlaku otomatis untuk seluruh daerah di Jatim. Ataukah setiap daerah diminta untuk membuat aturan serupa sebagai penguat.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan tindakan lanjutan. Pemkot akan menjalin kerja sama Mulai dari pihak kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama Kota Malang, Satpol PP, Kesbang Linmas hingga lurah di 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.
"Kami masih akan melakukan telaah lagi. Karena, kami sendiri belum mendapat salinan dari SK Gubernur,'' katanya. ''Saya sendiri khawatir ada tindakan anarkis dari warga yang berdalih adanya SK Gubernur tentang larangan aktivitas Ahmadiyah.''