REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU - Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Sri Rahayu Gunarti, mengatakan pihaknya menahan seorang kakek berprofesi sebagai bandar sabu, Ahmad Ramli (65), di rumah kosnya yang terletak di Jalan Rusa, RT 05 RW 01 ,Kecamatan Sukajadi.
"Dengan barang bukti sebanyak 44 paket sabu senilai Rp 9 juta, alat hisap, plastik bening ganja. Barang tersebut diedarkan di Pekanbaru," ujar Sri Rahayu di Pekanbaru, Selasa (15/3).
Sri mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sepekan sebelum kemudian menangkap tersangka tersebut. Tersangka memang sudah menjadi target operasi dikarenakan adanya laporan warga.
"Kemungkinan besar sabu tersebut memang dijual. Selain menjadi penjual, kakek tersebut juga pemakai," jelas dia.
Ia menyebutkan barang bukti tersebut disimpan dalam tas pinggang di atas meja kamar kos. Setiap paket sabu rencananya akan dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Ahmad Ramli mengatakan dirinya terpaksa menjadi penjual sabu karena tuntutan ekonomi. Dia sebelumnya bekerja sebagai buruh di pengeboran minyak di perusahaan Bujur Timur. "Sudah empat bulan tidak bekerja lagi. Sejak itu, saya menjadi penjual dan juga pemakai," jelasnya.
Ahmad mengakui menjadi penjual sabu lebih menguntungkan karena tidak perlu bekerja banting tulang. Barang haram tersebut didapatkan dari Medan sebanyak 10 gram dan sudah terjual sebagian. "Semua muncul di pikiran saja. Apalagi, anak dan cucu tinggal di Jakarta. Saya hanya sendirian di sini," kata lelaki asal Siak ini beralasan.
Akibat perbuatannya tersebut, Si Kakek dikenai tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112 dan 114 UU no 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.