Senin 17 Aug 2015 13:39 WIB

Dapat Remisi, 22 Napi Langsung Bebas

Rep: Lilis Handayani/ Red: Angga Indrawan
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 255 Narapidana di Lapas Kelas IIb Kabupaten Indramayu mendapat remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 22 orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi kemerdekaan itu diberikan langsung oleh Bupati Indramayu, Anna Sophanah saat pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II b Kabupaten Indramayu, Senin (17/8). Selain memberikan berkas remisi secara simbolis kepada narapidana, bupati juga bertindak sebagai inspektur upacara.

"Kami berharap (kesalahan di masa lalu) jangan diulangi lagi dan kedepan harus lebih baik perilakunya," tegas Anna.

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Sugito melalui Kepala Pengamanan dan Keamanan Lapas Kelas II B Indramayu, Singgih P mengatakan, para narapidana yang memperoleh remisi itu terjerat sejumlah kasus di antaranya judi, penganiayaan, perampokan, pengeroyokan, membawa senjata tajam dan uang palsu.

Selain itu, dari 255 narapidana yang mendapatkan remisi itu terdiri dari narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 108 orang, dua bulan sebanyak 69 orang. 

Selain itu,  narapidana yang memperoleh remisi tiga bulan sebanyak 34 orang, empat bulan 12 orang dan remisi lima bulan mencapai sepuluh orang. Dengan remisi itu, sebanyak 22 orang narapidana langsung bebas. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement