Jumat 23 May 2014 21:14 WIB

MK Membagi Sidang PHPU Pilpres dengan DPD

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konsitusi (MK) memastikan membagi waktu terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umu (PHPU) yang didaftarkan partai politik (parpol) maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Kita mulai dari pagi. Pagi kita alokasikan untuk parpol. Lalu malamnya digunakan untuk DPD. Kalau tidak selesai baru kita sambung besok," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Jakarta, Jumat (23/5).

 

Hamdan mengatakan tidak tertutup kemungkinan sidang pendahuluan ini akan berjalan hingga larut malam. Namun, pihaknya berharap jalannya persidangan tidak sampai dini hari. Sebab, alokasi waktu sidang pemeriksaan pendahuluan ini hanya selama dua hari kerja.

Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. MK sendiri memberi waktu 1 x 24 jam bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Dalam penanganan sidang sengketa pemilu ini, MK akan membagi perkara dalam tiga panel berdasarkan provinsi. Setiap panel majelis diperkirakan akan menangani sekitar 200-an perkara yang berasal dari sebelas provinsi.

Namun, saat pengambilan keputusan sidang tetap akan dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan sembilan hakim konstitusi.

 

Panel pertama terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) bersama Muhammad Alim dan Wahiduddin Adam selaku anggota panel. Ada sepuluh provinsi yang ditangani meliputi Aceh, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Jawa Timur, dan Sulawesi Barat.

Panel kedua terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel) bersama Patrialis Akbar dan Anwar Usman selaku anggota panel. Ada sebelas provinsi yang ditangani meliputi Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

Panel ketiga terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel) bersama Maria Farida Indrati dan Aswanto selaku anggota panel. Ada sebelas provinsi yang ditangani meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawei Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement