Senin 20 Mar 2017 03:44 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan di Pelabuhan Samarinda

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Pemerasan
Foto: [ist]
Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimanta Timur. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NA, AB dan DH.

"Benar sekarang tersangkanya sudah tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Ahad (19/3).

Agung menjelaskan, NA berperan melakukan pemerasan di lapangan, AB bertangungjawab pada kegiatan, dan DH merupakan sekretaris koperasi samudra sejahtera (Komura) Samarinda. Sedangkan untuk para saksi, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 24 orang.

"Sudah 24 orang (saksi) yang diperiksa," ucapnya.

Agung menjelaskan praktek pemerasan ini terjadi sudah sejak lama. Diduga praktek pemerasan sudah terjadi sejak pelabuhan mulai beroperasi pada 2010 silam. "Pelabuhan ini kan tergolong baru ya, bisa jadi mereka melakukan ini sejak awal," ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik juga telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp 61 miliar dari kantor Komura. Diduga uang tersebut merupakan hasil kejahatan atau hasil setoran dari sejumlah perusahaan pelayaran kepada koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.

Selain tiga orang tersangka, lanjutnya diduga akan ada tersangka selanjutnya. Sehingga penyidik masih terus bekerja untuk membongkar praktek monopoli kegiatan bongkar muat itu.

Kepala Sub Direktorat 1 Tipikor, Kombes Adi Deriyan Jayamarta menambahkan praktek monopoli yang dilakukan adalah dengan menetapkan tarif bongkar muat peti kemas secara sepihak. Sehingga dianggap membebani pemilik barang.

"Pengurus menetapkan tarif bongkar muat peti kemas secara sepihak (no service but pay), ini yang membebani pemilik barang," kata Adi melalui pesan singkat.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana tarif yang ditetapkan sepihak sebesar Rp 182.780 per kontainer ukuran 20 feet dan Rp 274.167 kontainer ukuran 40 feet. Tarif tersebut terbilang cukup tinggi bila dibandingkan dengan pelabuhan di Surabaya ataupun Jawa Timur yang hanya membebankan sekitar Rp 10 ribu.

Sehingga tambah Yaya, apa yang dilakukan oleh tersangka ini diduga telah melakukan sejumlah melanggar. Di antaranya, pertama terbukti melakukan pemerasan karena menolak mengikuti pedoman penentuan tarif bongkar muat. Yakni tercantum dalam pasal 3 ayat 1 Permenhub KM No 35 Tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal pelabuhan.

Kedua, komura menentukan tarif secara sepihak tanpa berdiskusi dengan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) selaku penyidia jasa Bongkar Muat di Pelabuhan. "Ketiga, komura melakukan ancaman kepada perwakilan PT PSP pada saat berunding menentukan tarif bongkar muat bersama dengan Pelindo dengan cara menolak untuk berunding dan membawa masa di luar lokasi," kata Yaya.

Dan keempat, komura memaksakan pemungutan yang di luar hak. Komura memilih menolak mengikuti mekanisme penentuan tarif pelabuhan. Sehingga kepada para dikenakan pasal 368 KUHP dan atau Paa 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau Pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 jo 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement