Ahad 06 Dec 2015 12:17 WIB

Melalui Program Sejuta Rumah, Memiliki Hunian Layak Bukan Hanya Sekadar Mimpi

Red: Hazliansyah
Lomba blog Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Foto:

Kira-kira apa saja ketentuan KPR Sejahtera FLPP?

Untuk memperoleh berbagai informasi KPR FLPP masyarakat dapat menghubungi Bank Pelaksana dan pengembang yang membangun rumah. Bank pelaksana ini bisa meliputi Bank Umum (BTN, BNI, Mandiri, BRI, Artha Graha, Mayora), Bank Umum Syariah, hingga Bank Pembangunan Daerah. Dengan ketentuan:

  • Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
  • Jangka waktu KPR maksimal 20 tahun.
  • Uang muka mulai 1%.

Dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp. 4.000.000.
  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat/Instansi tempat bekerja.
  • Belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk kepemilikan rumah.
  • Memiliki NPWP
  • Menyerahkan fotocopy (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan yang dipersyaratkan.

Memiliki rumah sepertinya bukan mimpi lagi, biarpun berpenghasilan rendah bisa juga memiliki rumah layak huni. Dengan fasilitas lengkap, juga terintegrasi dengan sarana transportasi massal, puskesmas, hingga sarana pendidikan. Selain itu, rumah pun memiliki akses mudah, sampai mendapat pelayanan prima. Enak bangetkan?

Melalui program sejuta rumah, memiliki hunian layak bukan hanya sekedar mimpi. Dan semoga program ini dapat terealisasi dengan baik, sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa memiliki rumah. Sehingga,kebahagiaan akan selalu terlukis, dimana keluarga itu tinggal dengan aman, nyaman, dan bahagia.

Oleh: Liswanti Pertiwi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement