REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rabu (23/3) kemarin memeriksa tersangka oknum jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dsw. Hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan penyidikan KPK terhadap jaksa DSW dinilai tidak sah.
Menurut Jamwas, Marwan Effendy, indikator tidaksahnya penyidikan KPK terlihat dari proses penyitaan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam perundang-undangan. Menurut Marwan, di Undang-Undang KPK tertulis bahwa penyitaan barang bukti harus dilakukan di depan tersangka.
"Penyitaan itu ada syarat-syaratnya. Di dalam Undang Undang KPK sudah jelas syaratnya harus dibuka dihadapan orang terus dihitung. Ini akan berdampak pada dakwaan jaksa kalau penyidikan tidak sah,"ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, semalam.
Berdasarkan pengakuan Dsw, Marwan menjelaskan jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang itu hanya melihat tulisan yang tertera di amplop cokelat senilai Rp 50 Juta. Menurut DSW, ujar Marwan, dirinya tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah uang di amplop tersebut.