REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum pelapor kasus penggelapan meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) memeriksa Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi terkait dugaan intervensi penyidikan kasus penggelapan senilai Rp42 miliar dengan tersangka Budiono Tan dan Wijanarko Lie. Menurut kuasa hukum pelapor M Afrizal Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat, kedua tersangka yang juga petinggi PT Banua Indah Group itu, tidak ditahan penyidik karena adanya permintaan dari Ito agar tidak dilakukan penahanan.
"Sesuai pengakuan Dir I Brigjen Pol Agung Sabar dan penyidik Kombes Pol Wahyu Tri Widodo, kedua tersangka tidak ditahan atas permintaan Kabareskrim Ito Sumardi. Padahal, sudah dua kali tersangka akan ditahan sesuai prosedur hukum yang ada," ujarnya.
Afrizal menyatakan, pihaknya sebenarnya ingin mengklarifikasi hal tersebut langsung ke Ito Sumardi. Namun hingga saat ini Ito tidak pernah memberi waktu untuk bertemu langsung. Sebab, kata Afrizal lagi, klarifikasi itu penting untuk mencari kebenaran apakah benar Kabareskrim melakukan intervensi hukum. "Karena tidak menutup kemungkinan nama Ito hanya dijual. Atau bisa saja benar karena kedua tersangka hingga saat ini tidak ditahan. Padahal klien kami menderita kerugian atas perbuatan tersangka," ujarnya.
Afrizal menjelaskan kesempatan penyidik untuk menahan tersangka sudah ada sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka sekitar Mei 2010, dan terakhir pada Selasa 22 Maret 2011 saat tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun dengan alasan adanya perintah agar keduanya tidak ditahan, kata Afrizal, penyidik pun tidak berani melawan pimpinan.
Kasus penggelapan dan penipuan itu, menurut dia, berawal dari adanya kontrak pembelian CPO (minyak sawit mentah) senilai Rp42 miliar antara saksi pelapor Andhie Faujani yang melakukan pembelian dari Boediono Tan dan Wijanarko Lie. Namun setelah uang ditransfer ke rekening tersangka, CPO tidak pernah diterima korban. Terakhir diketahui korban bahwa CPO yang dijanjikan ternyata dalam sitaan balai lelang negara karena tersangka terbelit kredit Rp350 miliar di Bank Mandiri.
Selain itu tersangka juga tidak membayar uang petani plasma di daerah Kalimantan Barat sejumlah Rp150 miliar. Terkait dugaan intervensi tersebut, Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi belum berhasil dikonfirmasi.