Senin 28 Mar 2011 20:19 WIB

Abdullah Sonata Mengaku Diberi Uang Dulmatin untuk Beli Senjata

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saksi persidangan Abu Bakar Baa'syir, Abdullah Sonata, mengaku pernah diberi uang untuk membeli senjata laras panjang jenis M-16 sebesar Rp50 juta. "Saya diberi uang oleh Dulmatin, untuk membeli senjata," katanya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Abu Bakar Baa'syir dituduh telah mendukung pelatihan militer di Aceh yang diduga untuk kegiatan teroris. Saksi juga mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Abu Tholud untuk membahas pelaksanaan pelatihan militer, kendati akhirnya tidak menyetujui pelatihan dan sepakat untuk membuat "Pesantren Aceh".

Hal berbeda dinyatakan saksi Joko Daryono atas Thoyib yang juga mantan bendahara Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT), bahwa tidak ada perintah penyaluran dana dari Abu Bakar Baa'syir, kecuali untuk membantu rakyat Palestina. Dikatakannya, Baa'syir pernah memerintahkan dirinya untuk memberikan uang Rp300 juta guna membantu rakyat di Palestina melalui "Mer-C. "Uang itu diserahkan dua tahap, yakni Rp150 juta, kemudian sisanya diberikan kembali," katanya.

Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal, yakni, dakwaan primer dikenai Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam Pasal 14 jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 11. Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement