Jumat 01 Apr 2011 15:27 WIB

Akhirnya Kejakgung Cekal Cirus

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Cirus Sinaga
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya mengabulkan permohonan polisi untuk melakukan cegah tangkal untuk tersangka dugaan korupsi, Cirus Sinaga. Jaksa Agung, Basrief Arief, menegaskan surat cekal sudah diterbitkan pada Kamis (31/3) kemarin.

"Pak Cirus sudah dilakukan pencekalan. Kemarin sudah diterbitkan pencekalan," tegas Jaksa Agung, Basrief Arief usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4). surat tersebut, ujarnya, kemudian dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cirus diduga terlibat kasus korupsi saat menangani kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti. Kala itu, pasal korupsi Gayus yang semula dikenakan oleh penyidik dihapuskan oleh jaksa. Gayus pun hanya didakwa pasal penggelapan dan pencucian uang.

Untuk berkas Cirus, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, mengungkapkan jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk (P19) pada hari ini, Jumat (4/1). Menurutnya, penyidik dan jaksa peneliti hari ini bertatap muka di Gedung Bundar untuk mengoordinasikan hal apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement