REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara Inong Malinda Dee, pelaku pembobolan rekening nasabah sebesar Rp 17 miliar, menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini PPATK masih menelusuri aliran dana yang digelapkan Malinda.
"Berkas perkara Malinda tentunya harus menunggu hasil penelusuran PPATK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4).
Ia menambahkan pihak penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk melihat aliran dana penggelapan Malinda ke mana saja. Menurutnya, aliran dana yang diperkirakan sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar yang dilakukan Malinda ke sejumlah bank, pasti akan diketahui PPATK.
Jika PPATK sudah menyampaikan hasilnya dan diketahui dana penggelapan tersebut mengalir kemana saja, maka berkas perkaranya akan dilengkapi. Malinda sendiri akan dikenai pasal 49 ayat 1 dan 2 UU tentang perbankan dan atau pasal 3 dan atau pasal 6 UU tentang pencucian uang.
"Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana penggelapan Malinda itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan ada indikasi jika Inong Malinda Dee melakukan pencucian uang. Indikasi tersebut muncul dari dugaan Malinda mengalihkan uang minil nasabah untuk membeli sejumlah mobil mewah.