Ahad 17 Apr 2011 19:52 WIB

Pemerintah Saudi Bebaskan 316 WNI Terlibat Hukum

Patrialis Akbar
Foto: antara
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi membebaskan 316 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat masalah hukum dengan ancaman hukuman lima sampai enam tahun, di Arab Saudi. Ini merupakan hasil kunjungan pemerintah, dalam hal ini, Menhukham, Patrialis Akbar ke Arab Saudi sejak pekan lalu.

Upaya Patrialis meminta pengampunan hukum terhadap kasus-kasus yang mendera WNI mendapat perhatian serius dari pemerintah Arab Saudi, yang langsung memberikan respons positif. Ini terbukti dengan dibebaskannya 78 terpidana WNI yang dihukum dengan ta’zier (hak umum) dengan pidana hukuman lima sampai enam tahun, dan ratusan WNI terpidana ringan. Jumlah keseluruhan menjadi 316 orang dari berbagai penjara di Arab Saudi.

Patrialis Akbar, didampingi Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, Dirjen Imigrasi dan Dirjen AHU telah melakukan pertemuan bilateral dengan DR. Mohammad bin Abdulkarim Al-Isa, Menteri Kehakiman Arab Saudi. Dilanjutkan serangkaian pertemuan dengan DR. Zaid bin Abdul Mochsin Al Husein, Wakil ketua Komnas HAM beserta 7 anggota Komnas HAM Arab Saudi dan DR. Ahmad bin Muhammad Al Salim, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Dalam pertemuan itu, siaran pers KBRI Riyadh menyebutkan, Menhukham RI juga menyampaikan permohonan keringan hukuman terhadap 23 WNI terpidana mati melalui mekanisme bantuan pemaafan dari pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan pemaafan dari keluarga korban melalui bantuan ”Lajnah Al Afwu” (lembaga pemaafan).

Menanggapi permohonan tersebut, Menteri Kehakiman Arab Saudi menjelaskan pemerintahnya tidak dapat turut campur selama proses peradilan dan terhadap putusan vonis hakim berdasarkan syariah Islam apabila suatu perkara hukum telah diputuskan pengadilan. Peradilan Arab Saudi bersifat independen dan hakim tidak mungkin bisa dipengaruhi. Dalam hukum pidana Arab Saudi, ada dua kategori, yaitu hak umum dan hak khusus. Dalam hak umum, pemerintah Saudi yang mempunyai peran, sedangkan dalam hak khusus, pemerintah Saudi tidak bisa turut campur tangan.

Menteri Kehakiman Saudi menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi memiliki tiga tingkat makamah, antara lain tingkat I, tingkat II dan Mahkamah Agung. Dalam kasus hukuman mati, institusi-institusi tersebut akan meneliti tidak hanya dari sisi hukum saja, melainkan juga dari bukti-bukti atas kejadian. Keputusan hakim atas perkara hukum adalah ijtihad manusia.

Saat ini jumlah WNI yang bekerja di Arab Saudi mencapai 1 juta orang, yang umumnya bekerja di sektor informal. Hak-hak mereka tidak luput dari perhatian Komnas HAM Saudi dan hal ini pun menjadi perhatian Raja Abdullah.

Untuk mengurangi kasus-kasus pelanggaran HAM, pihak Komnas HAM Saudi meminta perhatian pemerintah Indonesia, agar TKI yang akan dikirimkan ke Arab Saudi dapat diberikan bimbingan terkait hukum yang berlaku di Arab Saudi dan atau dengan melibatkan pihak Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.

sumber : Siara Pers
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement