REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY), Senin (25/4), dijadwalkan memanggil ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris yang pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana mantan ketua KPK, Antasari Azhar. KY akan meminta keterangan secara resmi pada Mun’im terkait dengan bukti-bukti selama persidangan.
“Ya rencananya pukul 09.00 WIB pagi ini beliau akan kita mintai keterangan,” kata Ketua KY, Eman Suparman saat dihubungi Republika, Senin (25/4) pagi.
Menurutnya, keterangan yang akan diminta dari Mun’im tidak jauh berbeda dengan keterangan-keterangannya saat di persidangan dulu. KY menduga, keterangan-keterangan Mun’im banyak yang terbengkalai karena hakim tidak mengindahkan keterangan-keterangannya untuk mengambil keputusan terhadap Antasari.
“Ya tapi siapa tahu, nanti beliau akan memberikan informasi tambahan kepada KY,” katanya.
Menurutnya, dari hasil keterangan Mun’im, KY bisa mendapatkan pertimbangan untuk menilai kinerja hakim dalam pengadilan tersebut.