REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menanggapi permintaan pengungakapan daftar nama susu berbakteri, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengatakan hal tersebut seharusnya dilakukan kepada IPB.
“IPB yang melakukan penelitian itu dan merekalah yang mempunyai daftar nama-nama susu berbakteri tersebut,” ungkapnya kepada Republika ketika dihubungi Kamis sore, (28/4).
Pernyataan itu sekaligus respon terhadap pendapat Pakar hukum perdata, Ricardo Simanjuntak. Sebelumnya Ricardo mengungkapkan bahwa pengadilan sebenarnya dapat memaksa Kementerian Kesehatan, Institut Pertanian Bogor dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengumumkan nama-nama susu berbakteri.
Menurut Murti, kewenangan untuk meminta nama tersebut pun tidak ada pada kementerian kesehatan. IPB merupakan lembaga pendidikan, bukan kesehatan, katanya.
Solusi yang tepat adalah dengan ada kerjasama penelitian antara ketiga lembaga di atas. Kementerian kesehatan, kata dia juga sudah mempunyai ancang-ancang untuk melakukan penelitian bersama agar masalah susu berbakteri ini tidak berlarut-larut. “BPOM juga sedang melakukan penelitian rutin,” katanya.