REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom, menjadi saksi bagi beberapa mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait dugaan penerimaan cek perjalanan.
"Siap (pemberikan keterangan), tidak boleh tidak siap," kata Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Miranda akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan politisi asal PDI Perjuangan, yakni Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Maximilian.
Terkait keberadaan Nunun Nurbaeti, Miranda mengaku tidak mengetahuinya, karena sudah tidak bertemu selama empat tahun.
Namun demikian, mantan pejabat Bank Indonesia itu, mengaku memiliki hubungan dekat dengan istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Adang Daradjatun
Selain Miranda, jaksa penuntut juga menghadirkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahyo Kumolo sebagai saksi, termasuk Emir Muis, Hamka Yandu, Udju Djuhaeri dan Endin Aj Soefihara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan kasus praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Gultom.
Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek perjalanan. Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.