REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tersangka kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang, akan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK pada Kamis (12/5) ini. Kuasa hukum Rosalina, Djufri Taufik, menyatakan kliennya akan mengubah BAP terkait keterlibatan M Nazarudin dan adanya fee dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.
"Berkaitan dengan Nazarudin tidak ada, yang berkaitan dengan fee tidak ada," kata Djufri saat mendampingi Rosalina ke KPK untuk mengubah BAP.
Djufri menambahkan mungkin ada perbaikan sedikit-sedikit pada BAP sebelumnya, terkait Nazarudin dan adanya fee. Selain itu, ia juga meminta agar para wartawan tidak berpikir ekstrim dengan selalu mengarahkan kepada keterlibatan Nazarudin yang menjadi bendahara umum Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan fee dalam pembangunan wisma atlet.
Djufri mengatakan bahwa semua kekeliruan dalam BAP sebelumnya akan diperbaiki. Menurutnya, seseorang tersangka dalam BAP itu wajib ditanyakan oleh penyidik apakah tersangka tetap pada keterangannya.
Dengan mengubah BAP-nya, apakah itu berarti Rosalina melakukan pembohongan dalam BAP sebelumnya? Menjawab pertanyaan tersebut, Djufri mengatakan bahwa Rosa saat itu dijanjikan sesuatu oleh mantan kuasa hukumnya. "Rosa bukan bohong, dia korban setting-an," ucapnya.
Sebelumnya, Rosa dengan suara tinggi mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara kasusnya dengan M Nazarudin yang menjabat bendahara umum Partai Demokrat. Ia berkelit bahwa pengakuan itu diperintahkan oleh mantan kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak.