REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom, membantah telah membagikan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kepada sejumlah anggota DPR periode 2004-2009, bersama Nunun Nurbaeti.
"Saya tidak pernah bekerja sama dengan Nunun soal pemilihan DGS BI," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.
Miranda menegaskan dirinya telah disumpah untuk memberikan keterangan, sehingga siap dikonfrontir dengan Nunun terkait dugaan keterlibatannya kasus penerimaan cek perjalanan tersebut.
Pada kesempatan itu, Miranda juga menegaskan tidak mengenal dekat Nunun secara personal, namun pernah bertemu empat tahun lalu di kantornya.
Miranda mengetahui namanya disebut terkait kasus penerimaan cek perjalanan saat dirinya terpilih sebagai DGS BI tahun 2004, melalui pemberitaan media massa.
"Saya mengetahui kasus (penerimaan cek perjalanan) melalui surat kabar pada Juli 2008," ujar Miranda seraya menambahkan berita itu, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka penerima cek, Agus Condro Prayitno.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan kasus praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Gultom.
Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek perjalanan.