Jumat 13 May 2011 07:33 WIB

Pakar HUkum: UU Pers Miliki Lima Kelamahan

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Dr H Andi Abu Ayyub Saleh SH MH berpendapat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki lima kekurangan utama yang perlu diperbaiki.

"Ada lima hal pokok yang utama harus diperbaiki dalam UU Pers agar penerapannya tidak membingungkan penegak hukum dan pencari keadilan," katanya dalam pelatihan Keterangan Ahli Dewan Pers di Makassar, Kamis.

Hal pertama yang harus diperbaiki dalam UU Pers ini, kata Hakim Agung di Mahkamah Agung RI itu, adalah harus ada pemisahan yang tegas terkait mana yang masuk kategori delik pers dan mana yang bukan delik pers.

Hal kedua adalah harus dipertegas keberadaan (materiil sphere) dari UU tersebut, apakah sebagai UU Tindak Pidana Umum atau Tindak Pidana Khusus, karena penanganannya akan berbeda. "UU ini tidak jelas 'jenis kelamin'-nya, apakah pidana umum atau khusus sehingga saya mengategorikannya sebagai UU administrasi saja, seperti halnya UU Kepegawaian," ujarnya.

Hal lain yang harus diperbaiki adalah perlu dipertegas, apakah delik pers itu adalah delik aduan atau delik umum (laporan delik) karena masa penuntutannya akan berbeda dan apakah dapat ditarik atau tidak. Selain itu, pertanggungjawaban pidananya harus juga dipertegas apakah perorangan atau korporasi.

Hal terakhir yang harus diubah adalah UU 40/1999 itu membuat diskriminasi dalam pemidanaan karena kalau orang non-pers yang melanggarnya maka hukumannya adalah kurungan dan denda (Pasal 18 Ayat 1), sedangkan orang pers hanya hukuman denda saja (Pasal 18 Ayat 2 dan 3).

"Itu tidak boleh ada diskriminasi, jadi pasal yang mengatur pemidanaan itu (pasal 18) harus diperbaiki, sehingga kalangan non-pers tidak mengabaikan UU Pers itu bila ada keadilan," ujar dosen Fakultas Hukum Unhas itu.

Ia mengaku dapat memaklumi mengapa UU Pers ini mengalami banyak kekurangan, karena lahir terburu-buru yakni hanya satu tahun setelah reformasi dan pada saat itu belum banyak pakar hukum yang dilibatkan dalam penyusunan UU tersebut serta pengalaman-pengalaman empiris dalam penanganan delik pers masih minim.

Namun, ia berpendapat kondisi perpolitikan nasional sekarang tidak kondusif untuk mengusulkan perubahan UU dimaksud karena hasilnya dikhawatirkan akan memperburuk pelaksanaan kebebasan pers yang merupakan hak rakyat dan pilar demokrasi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement