Senin 23 May 2011 08:10 WIB

Hari Ini, LPSK Bersaksi Jadi Saksi Meringankan Agus Condro

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Agus Condro
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Agus Condro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5) kembali menggelas persidangan salah satu terdakwa kasus cek pelawat, Agus Condro. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjadi saksi meringankan bagi Agus.

"LPSK akan datang jadi saksi meringankan hari ini," katap Juru Bicara LPSK, Maharani Sitishopia saat dihubungi, Senin (23/5).

Menurutnya, perwakilan LPSK yang akan menjadi saksi bagi Agus yaitu staf ahli perlindungan LPSK, Basuki.

Seperti diketahui, kubu tersangka perkara cek pelawat Agus Condro mengajukan beberapa pihak untuk menjadi saksi meringankan. Kubu politisi PDI ini meminta LPSK, aktivis ICW, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai saksi meringankan.

Pernyataan itu  diungkapkan kuasa hukum Agus, Firman Wijaya Usai persidangan kliennya di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis(19/5).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement