REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5) kembali menggelas persidangan salah satu terdakwa kasus cek pelawat, Agus Condro. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjadi saksi meringankan bagi Agus.
"LPSK akan datang jadi saksi meringankan hari ini," katap Juru Bicara LPSK, Maharani Sitishopia saat dihubungi, Senin (23/5).
Menurutnya, perwakilan LPSK yang akan menjadi saksi bagi Agus yaitu staf ahli perlindungan LPSK, Basuki.
Seperti diketahui, kubu tersangka perkara cek pelawat Agus Condro mengajukan beberapa pihak untuk menjadi saksi meringankan. Kubu politisi PDI ini meminta LPSK, aktivis ICW, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai saksi meringankan.
Pernyataan itu diungkapkan kuasa hukum Agus, Firman Wijaya Usai persidangan kliennya di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis(19/5).